Orang yang mempunyai ilmu mendapat kehormatan di sisi Allah dan Rasul-Nya.
Banyak ayat al
quran yang mengarah agar umatnya mau menuntut ilmu seperti yang terdapat dalam Qs Al Mujadalah ayat 11:
يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ
Artinya :
Allah akan meninggikan
orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat (Q.s. al-Mujadalah : 11)
"Hadits dan Ayat tentang Kewajiban Menuntut
Ilmu"
Dari Abdullah bin
Mas’ud r.a. Nabi Muhamad pernah bersabda :”Janganlah ingin seperti orang lain,
kecuali seperti dua orang ini.
PERTAMA
orang yang diberi Allah kekayaan berlimpah dan
ia membelanjakannya secara benar,
KEDUA
orang yang diberi Allah Al Hikmah dan ia berprilaku sesuai dengannya dan mengajarkannya kepada orang lain (HR Bukhari)
orang yang diberi Allah Al Hikmah dan ia berprilaku sesuai dengannya dan mengajarkannya kepada orang lain (HR Bukhari)
Hadits di atas mengandung
pokok materi yaitu seorang muslim harus merasa iri dalam beberapa hal. Memang
iri atau perbuatan Hasud adalah perbuatan yang
dilarang dalam ajaran Islam, tetapi ada dua hasud yang harus ada pada diri
seorang muslim, yaitu pertama menginginkan
banyak harta dan harta itu dibelanjakan di jalan Allah seperti dengan berinfaq, shadaqoh dan lainnya. Harta ini
tidak digunakan untuk berbuat dosa dan maksiat kepada Allah, kedua menginginkan ilmu seperti yang dimiliki orang lain,
kemudian ilmu itu diamalkan
dalam kehidupan sehari-hari, juga diajarkan kepada orang lain dengan
ikhlash.
Hukum mencari ilmu itu wajib, dengan rincian, pertama hukumnya menjadi fardhu
‘ain untuk mempelajari ilmu agama seperti aqidah,
fiqih, akhlak serta Al-Qur’an. Ilmu-ilmu ini
bersipat praktis artinya setiap muslim wajib memahami dan
mempraktekkan dalam pengabdiannya kepada Allah.
Fardu ‘ain artinya setiap orang muslim wajib mempelajarinya, tidak boleh tidak.
Dan kedua hukumnya menjadi Fardu
Kifayah untuk mempelajari ilmu pengetahuan umum seperti :ilmu sosial, kedokteran,
ekonomi serta teknologi.
Fardu Kifayah artinya tidak semua orang dituntut untuk memahami serta mempraktekkan ilmu-ilmu tersebut, boleh hanya
sebagian orang saja.
Kewajiban menuntut ilmu ini ditegaskan
dalam hadits nabi,
yaitu :
رواه إبن عبد البر)) طَلَبُ اْلعِلْمَ فَرِيْضِةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَ مُسْلِمَةٍ
Artinya :
Mencari ilmu itu
hukumnya wajib bagi muslimin dan muslimat”(HR. Ibnu Abdil Bari)
Secara jelas dan
tegas hadits di atas
menyebutkan bahwa menuntut ilmu itu
diwajibkan bukan saja kepada laki-laki, juga kepada perempuan. Tidak ada
perbedaan bagi laki-laki ataupun perempuan dalam mencari ilmu, semuanya wajib.
Hanya saja bahwa dalam mencari ilmu itu harus tetap sesuai dengan ketentuan islam.
Kewajiban menuntut ilmu waktunya tidak
ditentukan sebagimana dalam shalat, tetapi setiap ada kesempatan untuk menuntutnya maka kita harus menuntut ilmu. menuntut ilmu tidak saja dapat
dilaksanakan di lembaga-lembaga formal, tetapi juga dapat dilakukan lembaga non
formal. Bahkan, pengalaman kehidupanpun merupakan guru bagi kita semua, di mana
kita bisa mengambil pelajaran dari setiap kejadian yang terjadi di sekeliling
kita. Begitu juga masalah tempat, kita dianjurkan untuk menuntut ilmu dimana saja, baik di
tempat yang dekat maupun di tempat yang jauh, asalkan ilmu tersebut bermanfaat
bagi kita. Nabi pernah memerintahkan kepada umatnya untuk menuntut ilmu walaupun sampai di tempat
yang jauh seperti negeri China.
Education for all
people power eo and consulting
.gif)
